Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Syahrial, dia menuturkan dari Rp 500 miliar anggaran untuk penanganan covid-19 yang disediakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mempergunakan sekitar Rp 46 miliar.
"Tahap pertama itu Rp36 miliar, kedua Rp10 miliar, jadi sudah Rp 46 miliar," ujarnya, saat ditemui, di Balai Kota, Medan, Beberapa waktu yang lalu.
Ia menjelaskan, BPKAD mengirimkan uang langsung kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjalakan kegiatan tersebut.
"Misalnya mau beli masker, siapa yang mengusulkan, misalnya BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), nanti uangnya ke sana kami kirim. Kemarin ada pemberian bantuan beras, karena pelaksananya Dinas Sosial, ke sana uangnya dikirim. Uang yang beli beras itu tahap kedua, sekitar Rp 10 miliar ditransfer," jelasnya.
Dari Rp 46 miliar yang sudah diminta OPD, Syahrial belum tahu berapa yang dipergunakan. Sebab, belum ada laporan. "Nanti itu kelihatan ketika pembahasan P-APBD 2020," tuturnya.
Hasil pantauan LSM YLPPMM dilapangan bahwa penerima bantuan dana yang disalurkan Gugus Tugas covid 19 Kota Medan banyak yang tidak tepat sasaran. Demikian dikatakan Hendra Gunawan Ketua LSM YLPPMM di Medan tadi malam.
Dijelaskannya bahwa, salah seorang warga Medan Helvetia telah melaporkan kepada LSM YLPPMM yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan "Ada salah seorang oknum Kepala Lingkungan di Helvetia yang mendapat bantuan covid 19 sementara masih banyak warga Helvetia yang benar miskin tapi tidak mendapat. Keplingk itu kan memang sudah ada jatahnya dari persentase dana bantuan itu tapi mengapa jatah untuk masyarakat dia ambil juga.tanyanya.
Oleh karena itu LSM YLPPMM mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat agar segera mengaudit anggaran dana covid-19 Kota Medan.
Dan apabila terdapat rasionalisasi anggaran atau laporannya ditukang-tukangi. Maka LSM YLPPMM meminta pembuktian hukuman mati kepada pemerintah bagi mereka yang memakan uang rakyat yang sudah kelaparan saat ini. Hukum jangan diatas kertas saja dan runcing kebawah tetapi tumpul keatas.tegasnya
Perundang-undangan mengenai covid 19 dibuat dari uang negara untuk kepentingan rakyat jangan untuk siasat para pejabat menggerogoti uang rakyat.tandasnya

Komentar
Posting Komentar