Kami dari Petisi 98 dengan ini menyatakan bahwa perjuangan Reformasi 98 telah dikhianati oleh mereka yang dahulunya mewakili gerakan rakyat untuk perubahan negara kearah yang lebih baik.
Aktivis 98 berjuang pada saat itu tidak ada yang membawa-bawa nama komunis tetapi hanya membawa atas nama rakyat demi kepentingam bangsa dan negara Indonesia.
Pasca Reformasi menimbulkan intrik politik berkepanjangan antara komunis dan non komunis, hal ini merupakan kesalahan dari tokoh Reformasi 98 yang merasa diri mereka masing-masing sebagai Panglima talam sehingga melahirkan generasi yang fanatik dan keras kepala. Jiwa nasionalis dan kebangsaan sudah hilang di negri yang sudah tergadaikan ini.
Begitu juga dengan situasi ekonomi negara yang dahulu hancur karena krisis moneter secara global sekarang perekonomian negara hancur dikarenakan kelalaian pemerintah dalam pencegahan tersebarnya virus corona covid-19 di Indonesia.
Hingga saat ini tokoh Reformasi dinilai gagal dalam mengemban amanat dan tuntutan Reformasi 98 bahkan masing-masing mereka lebih mengedepankan ego individu serta kelompok tertentu. Perjuangan Reformasi 98 diperjuangkan secara kolektip bukan hanya dari satu kelompok saja.
Oleh karena hal tersebut Petisi 98 menilai mereka telah melahirkan rejim diktator baru dinegara Indonesia. Ini merupakan pengkhianatan atas pengorbanan aktivis 98.
Para pengkhianat Reformasi itu antara lain Budiman Sujatmiko, Andi Arif, Amin Rais, Yusril Ihza Mahendra dan Megawati Sukarno Putri.
Sejak mereka memegang tampuk pimpinan dinegara ini baik yang berada didalam maupun luar sistem pemerintahan tidak ada satu pun yang memperjuangkan kasus pembunuhan dan penculikan yang dilakukan oleh rejim orde baru. Bahkan pasca Reformasi melahirkan komunis-komunis baru opurtunis-opurtunis baru dan mereka sendiri saat ini telah menjadi kaum kapitalis-kapitalis baru.
Para pengkhianat perjuangan Reformasi, mereka itu berjanji akan mengusut dan mengadili kasus pembunuhan, penculikan mahasiswa dan pejuang rakyat seperti Munir yang telah diracun diatas pesawat dan aktivis lainya yang mati ditembak oleh aparat.
Mereka berjanji akan mengajukan gugatan atas tragedi pertumpahan darah tahun 1998 ke Mahkamah Internasional karena termasuk pelanggaran HAM terberat di Indonesia.
Demikian disampaikan Hendra Gunawan Presedium Petisi 98 kepada awak media tadi siang di Gedung DPRD Sumut Medan.

Komentar
Posting Komentar